Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Siti Maria dan Iping Nuryadin tercatat melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada PT Intiland Development serta Total Bangun Persada. Dalam berkas kesimpulan gugatan yang diajukan, Siti Maria yang merupakan penggugat 1 menyatakan, dirinya merupakan pemilik sah atas tanah diwilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan seluas 6.800 meter persegi.
Sementara itu, Iping Nuryadin atau penggugat 2 merupakan pemilik sah atas tanah yang terletak diwilayah Kebayoran Lama Utara seluas 11.800 meter persegi. Dalam gugatannya, penggugat 1 dan 2 menyatakan bahwa pihak tergugat 1 dan 2 telah nyata-nyata memakai, memanfaatkan, menguasai dan mengelola dengan secara nyata telah mengambil keuntungan di atas tanah milik para penggugat.
Menurut para penggugat dalam berkas kesimpulannya menyatakan bahwa Intiland dan Total Bangun Persada hingga saat ini masih memakai, memanfaatkan, menguasai dan mengelola serta telah mengambil keuntungan dari tanah sah milik para penggugat. Karena hingga saat ini proyek pembangunan apartemen 1 Park Residence masih berlangsung, serta telah terjual lebih kurang 80% unit apartemen 1 Park Resident, yang berdiri dan diusahakan oleh tergugat 1 dan 2 di atas tanah milik para penggugat.
Para penggugat juga turut mencantumkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 484 Tahun 1971, yang berbunyi penguasaan tanah tanpa izin dan persetujuan pemilik tanah adalah tidak sah. Pihaknya juga menyatakan, para penggugat tidak pernah mengalihkan tanah miliknya tersebut dalam bentuk apapun dan kepada pihak manapun, termasuk kepada kedua tergugat.
Sementara itu, pihak tergugat 1 yaitu Intiland Development dalam berkas kesimpulannya menyatakan bahwa pihaknya tidak terbukti menguasai dan atau memiliki korelasi hukum dengan tanah lokasi proyek 1Park Residence. Menurut Intiland, tanah tersebut terbukti secara de facto dan de jure adalah merupakan milik PT Gandaria Permai dan PT Gandaria Prima, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 957/Kramat Pela dan HGB Nomor 923/kebayoran Lama Utara. Pihaknya juga menyatakan bahwa antara tergugat 1 dan tergugat 2 tidak memiliki hubungan hukum terhadap lokasi tanah proyek 1Park Residence.
Pihak tergugat 1 dalam berkas kesimpulannya juga menyatakan bahwa penggugat keliru dan tidak beralasan secara hukum, memposisikan PT Intiland Development menjadi pihak dalam gugatan. Oleh sebab itu pihaknya menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh para penggugat adalah error in persona. Intiland juga menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh para penggugat juga obscuur libel. Karena tergugat 1 tidak memiliki korelasi hukum dengan para penggugat maupun dengan tanah lokasi proyek 1Park Residence yang dimiliki PT Gandaria Permai (d/h PT Dharmala Gandaria Permai) dan PT Gandaria Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News