Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukum terdakwa.
Ini disampaikan ketua majelis hakim, Dwiyarso Budi Santiarto, di sidang penodaan agama beragenda pembacaan putusan sela yang digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Majelis hakim memulai sidang sekitar pukul 09.00 WIB. Majelis hakim bergantian membacakan putusan tersebut.
Dwiyarso mengatakan putusan sela yang akan dibacakan ini berlandaskan surat dakwaan yang disusun jaksa, nota keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum serta tanggapan jaksa atas nota keberatan.
Adanya putusan sela menolak eksepsi tersebut membuat persidangan kasus penodaan agama yang menjerat terdakwa Ahok tetap berlanjut.
"Mengadili, satu, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tutur Hakim Dwiyarso dalam persidangan, Selasa (27/12).
Lalu, majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dilanjutkan.
Putusan itu dibuat dengan sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat.
Sementara itu, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata dia. (Glery Lazuardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News