kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ahok dikawal ketat polisi saat tiba di pengadilan


Selasa, 27 Desember 2016 / 09:11 WIB
Ahok dikawal ketat polisi saat tiba di pengadilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tiba di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada, Selasa (27/12) pagi.

Pantauan Kompas.com, Ahok tiba sekitar pukul 08.07 WIB. Dia menumpang mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor B 73 GTR. Ahok mengenakan baju batik lengan panjang hitam.

Begitu turun dari mobil, Ahok langsung masuk ke gedung tersebut melalui pintu depan. Dia mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian

Setelah Ahok masuk, aparat kepolisian langsung menutup pintu gerbang Gedung eks PN Jakarta Pusat. Mereka langsung kembali membuat pagar betis.

Mengetahui kedatangan Ahok, massa yang melakukan orasi di depan Gedung eks PN Jakarta Pusat langsung mengucap takbir.

Agenda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan. Jika hakim menolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×