kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak ada persiapan di Kemtan guna sidang Ahok


Senin, 26 Desember 2016 / 15:33 WIB
Tak ada persiapan di Kemtan guna sidang Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengizinkan pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke gedung auditorium Kementerian Pertanian (Kemtan) di Ragunan, Jakarta Selatan. Namun, belum ada tanda-tanda persiapan khusus di lokasi itu guna persidangan Selasa (27/12).

Bahkan, petugas keamanan di Kemtan mengaku belum mendapat kabar tempatnya akan digunakan untuk pelaksanaan sidang esok.  "Sampai sekarang belum ada kabar soal itu. Masih biasa saja di sini," kata salah satu petugas keamanan yang enggan menyebutkan namanya, Senin (26/12/2016) siang.

Suasana kompleks gedung Kementerian Pertanian pada hari ini juga masih sepi karena cuti bersama. Semua ruangan pun ditutup karena tidak ada kegiatan sama sekali, termasuk ruang auditorium yang terletak di lantai dasar gedung A Kementerian Pertanian.

Menurut petugas keamanan, jika ada pihak luar yang hendak memakai auditorium, maka para petugas sudah diinformasikan terlebih dahulu. Namun, sampai siang ini, mereka tidak mendapat kabar sama sekali dari kepolisian maupun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan pelaksanaan sidang mengadili Basuki besok masih bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. (Baca: Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Tergantung Putusan Hakim)

Meski begitu, beberapa hari yang lalu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Tinggi dan kepolisian tentang lokasi lain untuk sidang kasus dugaan penodaan agama.

Tempat yang disepakati adalah di auditorium Kementerian Pertanian. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 22/KMA/SK/2016. Permintaan untuk memindahkan lokasi sidang atas dasar pertimbangan tingkat kerawanan.

Sebab, selama sidang berlangsung kerap terjadi unjuk rasa dari berbagai pihak yang dianggap mengganggu kegiatan di pusat kota atau ring satu.

(Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×