Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/2/2014). Salah satunya adalah Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
"Saksinya Pak Waryono Karno, Sutan Bhatoegana, Nazer Zein, Lidya, Didi, dan Budhianto," kata pengacara Rudi, Rusdi A Bakar, melalui pesan singkat, Senin (24/2/2014) malam.
Sidang mantan Kepala SKK Migas itu rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi pun mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS pada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR). Rudi saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong.
Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukan dalam ransel hitam pada Tri di Toko Buah All Fresh, Jakarta pada 26 Juli 2013. Dalam persidangan, Tri juga mengaku bertemu Rudi di toko buah. Namun ia membantah menerima uang dari Rudi saat pertemuan itu. Sutan juga membantah meminta THR pada Rudi. Saksi kunci lainnya, yaitu Waryono yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Waryono disebut dalam dakwaan Rudi menerima uang 150.000 dollar AS. Dalam pengembangan kasaus ini, Waryono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus duggaan suap di lingkungan ESDM. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News