Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tindakan atau perbuatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perbuatan yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court. Sebelumnya, Hakim diserang oleh pengacara Tomy Winata.
Abdullah Jubir MA menyatakan, masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tetapi semua pihak yang berada di dalam ruang pengadilan atau ruang persidangan harus menghormatinya.
Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing. “Hakim harus patuh pada kode etik,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (18/7).
Kata dia, Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan Advokat juga harus patuh pada kode etiknya. “Perbutan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana,” imbuh dia.
Dia menjelaskan, persidangan merupakan tempat yang sakral. Semua pihak harus menghormati persidangan. Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. “Itulah etika persidangan menurut hukum,” ungkap dia.
Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat Hakim membacakan putusannya, yaitu Hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News