kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR bacakan surat Jokowi soal amnesti Baiq Nuril di rapat paripurna, Selasa (16/7)


Senin, 15 Juli 2019 / 19:25 WIB
DPR bacakan surat Jokowi soal amnesti Baiq Nuril di rapat paripurna, Selasa (16/7)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, surat dari Presiden Jokowi itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (16/7) besok. "Besok pagi langsung di (bacakan) paripurna, saya masukkan dan dibacakan suratnya di paripurna," ujar Indra saat dihubungi, Senin (15/7).

Baca Juga: DPR terima surat Presiden Jokowi soal permohonan amnesti Baiq Nuril

Setjen DPR sendiri telah menerima surat Presiden Jokowi itu sekitar pukul 17.15 WIB. Surat itu kemudian diteruskan ke Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. "Suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu masuk dari Istana," tutur Indra.

Diketahui, berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR. Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka juga mengunggah surat Presiden Jokowi itu di akun Instagram-nya.

Baca Juga: Pasca MA bebaskan terdakwa BLBI Syafruddin, begini nasib kasus Sjamsul Nursalim

Dari unggahan-nya itu, diketahui bahwa Presiden menilai, hukuman yang dijatuhkan pada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat. Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.

Baca Juga: MA: Amnesti Jokowi ke Baiq Nuril harus terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan DPR

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Baca Juga: Menkumham: Pemerintah memberi perhatian serius terkait kasus Baiq Nuril

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Nuril kemudian mengajukan PK.

Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selasa, Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Dibacakan di DPR",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×