kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.061   77,00   1,10%
  • KOMPAS100 1.056   15,23   1,46%
  • LQ45 830   13,06   1,60%
  • ISSI 214   1,28   0,60%
  • IDX30 423   7,14   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   8,21   1,64%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,77   0,62%
  • IDXQ30 141   2,14   1,54%

MA menolak gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan TSM pada gelaran pemilu


Selasa, 16 Juli 2019 / 12:54 WIB
MA menolak gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan TSM pada gelaran pemilu


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno terkait putusan pendahuluan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tanggal 15 Mei 2019 mengenai pelanggaran administratif pemilihan umum terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tidak hanya itu, MA juga menolak gugatan terkait penetapan Jokowi - Maruf Amin sebagai calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019. "Menyatakan permohonan dari pemohon tidak diterima," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Selasa (16/7).

Baca Juga: Amien Rais baca surat dari Prabowo Subianto, begini isinya

MA menyatakan, gugatan Prabowo-Sandiaga Uno terkait putusan pendahuluan Bawaslu tidak diterima sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. 

Kemudian, gugatan terkait penetapan Jokowi - Maruf Amin sebagai calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019, MA menyatakan, tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan umum (PAP).

Karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pasal 463 ayat (4) dan (5) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 1 angka 13 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilu di Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Senin ini, MK gelar sidang pemeriksaan 65 gugatan pileg

Akan tetapi, in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada. "Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, untuk itu permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," ujar dia.

MA juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×