kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jelang vonis, Budi Mulya mengaku tidak bersalah


Rabu, 16 Juli 2014 / 11:34 WIB
Jelang vonis, Budi Mulya mengaku tidak bersalah
ILUSTRASI. Pekan ini Bank Indonesia (BI) akan kembali menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7). Budi Mulya tetap yakin apa yang dilakukannya semata-mata merupakan pengabdian bagi negara. "Saya yakin kebenaran harus tampil mengalahkan kebatilan," kata Budi saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Budi Mulya menilai pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapat Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan kebijakan Bank Indoensia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dia menampik tuduhan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, jaksa menyalahkan apa yang disebut kebijakan pemerintah.  Alhasil, dia menyatakan jaksa tidak berwenang menyatakannya bersalah. "Hanya Mahkamah Konstitusi yang bisa menganggap kebijakan itu salah," kata Budi Mulya.

Budi Mulya menyarankan, jaksa mencari orang-orang yang memanfaatkan  kebijakan tersebut. "Kalau ada penumpang gelap dalam kebijakan, itu yang harus dikejar," tambah Budi Mulya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Mulya dihukum penjara selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan kurungan. Mantan Deputi Gunernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa tersebut juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga tahun kurungan.

Jaksa menyatakan Budi Mulya telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan yang berlanjut dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×