kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HAK JAWAB PT Bravo Delta Persada atas pemberitaan mengenai kasus Jasindo


Senin, 15 Oktober 2018 / 18:02 WIB
HAK JAWAB PT Bravo Delta Persada atas pemberitaan mengenai kasus Jasindo
ILUSTRASI.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberatan atas artikel berjudul "KPK periksa tiga saksi terkait kasus Jasindo Budi Tjahjono" yang dimuat di Kontan.co.id  pada 23 Agustus 2018, serta artikel berjudul "Dalami kasus korupsi Jasindo dengan tersangka Budi Tjahjono, KPK periksa mantan PNS" yang tayang pada 24 Agustus 2018, PT Bravo Delta Persada menyampaikan HAK JAWAB sebagai berikut:

Nomor :  019/Dir/X/2018
Tanggal : 12 Oktober 2018

Kepada Yth
Pemimpin Redaksi Kontan.co.id
Gedung Kontan
Jl.Kebayoran Lama no.1119
Jakarta 12210

Perihal : Hak Jawab

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan pada situs nasional.kontan.co.id dengan judul : 1. ”KPK periksa tiga saksi terkait kasus Jasindo Budi Tjahjono” dan 2. ”Dalami kasus korupsi Jasindo dengan tersangka Budi Tjahjono, KPK periksa mantan PNS” , yaitu berturut-turut di publikasikan pada tanggal 23 Agustus 2018 dan 24 Agustus 2018 yang menyebut nama PT Bravo Delta Persada, dimana kami adalah pemegang saham 90% saham dan menjabat sebagai Direktur Utama, bersama ini kami perlu menyampaikan hak jawab sebagai sanggahan berita tersebut :

1.    Bahwa PT Bravo Delta Persada adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang Pengolahan Air dan Air Limbah ( Water and Waste Water Treatment), bukan perusahaan agen asuransi sebagaimana tersebut dalam pemberitaan.

2.    Bahwa Bpk Supomo Hidjazie ditunjuk menjadi Agen Asuransi PT Jasindo pada tanggal 18 Juli 2008 selama periode 2008 hingga 2012 atas nama Pribadi bukan atas nama PT Bravo Delta Persada, sementara PT Bravo Delta Persada sendiri baru didirikan pada tanggal 14 November 2008 berdasarkan Akta Pendirian no : 02 oleh Notaris Ny. Betty Sri Ismartini Djokopranoto SH di Bekasi.

3.    Bapak Supomo Hidjazie ini baru menjabat sebagai Direktur PT. Bravo Delta Persada terhitung sejak tanggal 16 April 2013 berdasarkan Akta Perubahan no: 60 tanggal 16 April 2013, dibuat oleh Notaris Yulita Widyadari di Jakarta

4.    Bahwa PT Bravo Delta Persada tidak pernah menerima komisi atau fee yang berkaitan dengan kasus PT Jasindo tersebut.

5.    Bahwa sebelum disiarkannya pemberitaan , PT Bravo Delta Persada tidak pernah dihubungi untuk klarifikasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemberitaan di atas tersebut.

6.    Bahwa kami sebagai Direktur Utama PT Bravo Delta Persada tidak pernah di panggil oleh KPK.

Kami baru mengetahui adanya pemberitaan tersebut di atas minggu lalu pada saat dilakukan Legal Due Diligence oleh perusahaan yang akan melakukan akuisisi atas saham PT Bravo Delta Persada. Pemberitaan ini berkaitan negatif bagi PT Bravo Delta Persada karena menimbulkan keraguan atas integritas perusahaan kami dalam menjalankan bisnis.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Kontan.co.id untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam waktu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini diterima.   Hal ini sebagai bentuk untuk melayani Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/2006).

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami

Subiakto
Direktur Utama PT Bravo Delta Persada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×