kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dalami kasus korupsi Jasindo dengan tersangka Budi Tjahjono, KPK periksa mantan PNS


Jumat, 24 Agustus 2018 / 11:01 WIB
Dalami kasus korupsi Jasindo dengan tersangka Budi Tjahjono, KPK periksa mantan PNS
ILUSTRASI. PENYELIDIKAN KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (24/8) memanggil mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai saksi terkait kasus PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dengan tersangka Budi Tjahjono (BTJ). Saksi yang dipanggil bernama Nursilah yang merupakan pensiunan PNS Staf Subdit Komplementer dan Alternatif Direktorat Bina Yanmed Dasar.

Sebelumnya KPK sudah memeriksa Kiagus Emil Fahmy Cornain dari pihak swasta, Supomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 Agen Asuransi Jasindo) dan Solihah yang merupakan mantan Direktur Utama PT Jasindo. Pemeriksaan tersebut mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan aliran dana agen.

KPK juga telah memperpanjang masa penahanan tersangka BTJ di rutan KPK dari tanggal 5 Agustus 2018 hingga 13 September 2018. Ini dilakukan guna mendalami kembali kasus korupsi Pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT. Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas- KKKS Tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Dalam kasus Jasindo diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,4 miliar dan U$$ 767.000. Dalam melancarkan aksinya BTJ memerintahkan bawahannya menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas dan membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar.

BTJ selanjutnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×