Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga gugatan perdata, dan tiga laporan pidana sedang dihadapi oleh PT Mashill International Finance (MIF). Hulu masalah berawal dari sengketa jual beli saham antar pemilik MIF.
Philip Halim Soelistio, pemilik 4.800 lembar atau 4% saham MIG senilai Rp 4,8 miliar mulanya ingin menjual kepemilikan saham pribadinya dan perusahaannya yaitu Philsa Investment Ltd. dan Imperum Finance Ltd yang juga memiliki saham di MIF kepada PT Ruang Teknik Internasional (Ruang Teknik Groups) yang memiliki saham MIF mayoritas 83.400 lembar atau 69,5% senilai Rp 83,4 miliar.
Sementara Philsa Investment Ltd memiliki 7.200 lembar atau 6% saham senilai Rp 7,2 miliar, dan Imperium Finance Ltd memiliki 23.400 lembar atau 19,5% saham senilai Rp 23,4 miliar. Sisa saham MIF dimiliki oleh Jeffri Gunadi Sarini memiliki 1.200 lembar atau 1% saham senilai Rp 1,2 miliar. Jeffri sendiri menjabat sebagai Direktur, dan Philip adalah Direktur Utama MIF.
"Awalnya Pak Philip mau menjual saham karena mau ikut Tax Amnesty. Jadi karena Philsa dan Imperum adalah perusahaan di Singapura dia mau jual kepemilikan saham dua perusahaan tersebut agar terhitung sebagai kekayaan pribadi," kata kuasa hukum penggugat Victoria Joice Ruth dari kantor hukum Pamungkas & Partners kepada KONTAN, Rabu (28/2).
Joice menambahkan bahwa pada 20 Maret melalui Conditional Share Purchase Agreement, PT Ruang Teknik Internasional sepakat untuk membeli Philip, Philsa, dan Imperum dengan total 29,5% dari total kepemilikan saham. Namun hingga saat ini transaksi tersebut urung terwujud. Ini sumber masalahnya, hingga kemudian muncul tiga gugatan perdata dan tiga laporan ke Kepolisian.
Dari laman resminya: mashill.co.id disebutkan berdiri pada 1995. MIF dideskripsikan sebagai perusahaan yang menyediakan solusi finansial terintegrasi untuk pembangunan infrastruktur, peralatan finansial, sewa kembali dan
pembiayaan modal kerja.
Sementara dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat berdiri pada 1995, MIF mukanya bernama PT Nusapacific Multi Finance yang memiliki ijin usaha bernomor KEP-523/KMK.017/1995 bertanggal 17 November 1995. Dan baru berubah menjadi nama MIF pada 1995.
Susuan kepemilikan sahamnya pun berbeda dengan yang disebut di atas. Dari data OJK tersebut Imperum Finance Ltd memiliki 65% saham, sementara sisanya dimiliki oleh PT Sentralindo Adiprima.
Dewan Direksi sudah diduduki oleh Philip dan Jeffri. Sementara posisi Komisaris Utama dijabat oleh Makki Widjaja, dan Komisaris dijabat oleh Suratno Wansjah.
"Kepemilikan saham Pak Philip memang sudah lama, jauh sebelum PT Ruang Teknik Internasional bergabung," jelas Joice
PT Ruang Teknik Internasional sendiri baru masuk ke MIF pada 2015. Yang kemudian mengubah komposisi kepemilikan saham berubah menjadi yang disebutkan di awal melalui RUPSLB pada 7 Oktober 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News