kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.454   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.096   -10,37   -0,15%
  • KOMPAS100 1.033   -1,02   -0,10%
  • LQ45 804   -2,58   -0,32%
  • ISSI 224   0,75   0,34%
  • IDX30 419   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 503   1,34   0,27%
  • IDX80 116   -0,16   -0,14%
  • IDXV30 120   0,90   0,75%
  • IDXQ30 137   -0,32   -0,23%

H-1 Jelang Berakhir, Kemenkeu Kantongi Rp 46,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Rabu, 29 Juni 2022 / 11:04 WIB
H-1 Jelang Berakhir, Kemenkeu Kantongi Rp 46,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). H-1 Jelang Berakhir, Kemenkeu Kantongi Rp 46,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah, wajib pajak yang melapor kian bertambah. Hingga Rabu, (29/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 181.755 wajib pajak dengan 255.172 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 46,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 452,92 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 390,91 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 44,2 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 17,78 triliun.

Baca Juga: Restitusi Pajak Diperkirakan Akan Meningkat Mendekati Kuartal IV 2022

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 1 hari lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×