kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Restitusi Pajak Diperkirakan Akan Meningkat Mendekati Kuartal IV 2022


Selasa, 28 Juni 2022 / 20:20 WIB
Restitusi Pajak Diperkirakan Akan Meningkat Mendekati Kuartal IV 2022
ILUSTRASI. Kemenkeu mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak pada Mei 2022 sebesar Rp 6,64 triliun atau turun 41,44%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak pada Mei 2022 sebesar Rp 6,64 triliun atau turun 41,44% year on year (yoy) dari restitusi Mei 2021 yang mencapai Rp 11,34 triliun. Penurunan tersebut berasal dari jenis pajak penghasilan badan (PPh badan) yang mencatat penurunan restitusi Rp 11,34 triliun.

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, pola restitusi pajak memiliki sedikit perbedaan dengan pola makrofiskal yang terjadi. Hal ini dikarenakan adanya time lag (selisih waktu) dari pengajuan restitusi dengan pengembaliannya. Terlebih lagi untuk restitusi normal karena harus dilakukan audit terlebih dahulu.

"Karena adanya time lag tersebut, bisa jadi restitusi yang turun per Mei 2022 kemarin justru lebih menggambarkan situasi saat pandemi tahun lalu, di mana pembayaran pajak sedang turun dan bukan situasi saat ini," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (28/6).

Baca Juga: Sisa 3 Hari Lagi, Sri Mulyani Kantongi Rp 43,17 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Dengan adanya time lag tersebut, Bawono memperkirakan, restitusi pajak akan mengalami peningkatan pada saat mendekati kuartal IV-2022.

Dihubungi berbeda, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya sedikit tricky apabila berbicara restitusi dengan kaitannya dengan kondisi makro. Hal ini dikarenakan restitusi memerlukan waktu dalam pengajuannya.

"Paling lama setahun lah kalau yang normal. Sedangkan yang dipercepat (pendahuluan) itu bisa sebulan. Yang artinya, kalau ini restitusi yang ada pemeriksaannya terlebih dahulu (yang biasa/normal), pengajuannya itu di tahun lalu," ujar Fajry.

Selain itu, banyak faktor yang menentukan perusahaan mengajukan restitusi. Salah satunya adanya kebutuhan dana segar bagi perusahaan.

"Jadi kalau restitusi berkurang, memang bisa saja mengindikasikan pemulihan ekonomi karena korporasi sudah menghasilkan profit (sesuai pertumbuhan penerimaan PPh badan di tahun 2022 ini," tutur Fajry.

Baca Juga: Restitusi Pajak Turun 41,44% Hingga Mei 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×