kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Guru Besar IPB: UU Cipta Kerja mereformasi regulasi perizinan


Rabu, 06 Januari 2021 / 12:25 WIB
ILUSTRASI. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan membantu pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Omnibus law juga dipandang sebagai salah satu terobosan yang kreatif dalam menghidupkan sektor perekonomian untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas guna menyerap tenaga kerja Indonesia. Di mana, angkatan kerja Indonesia setiap tahun hampir mencapai 2,9 juta jiwa. Sementara, jumlah tenaga kerja yang menganggur saat ini sudah hampir 15 juta orang.

Solusi kongkrit untuk mengurangi jumlah pengangguran ini adalah dengan mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. dengan begitu, tenaga angkatan kerja yang masih menganggur bisa terserap maksimal.

Indonesia bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat Pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya.

Baca Juga: Ini jadwal vaksinasi Covid-19, Jokowi yang pertama disuntik

Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) mencontohkan sejumlah kluster berkaitan kelapa sawit. Pertama, klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, berkaitan dengan izin lokasi (perizinan dasar), perizinan lokasi menggunakan peta digital (RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). RDTR ini menjadi kunci untuk administrasi. Kemudian, pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra).

Kedua, klaster Pengadaan lahan. Tujuannya untuk mempercepat proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf dan tanah asset. Kementerian ATR/BPN membantu instansi yang memerlukan tanah, dalam menyusun DPPT (dokumen perencanaan pengadaan tanah).

"Jangka waktu berlakunya penetapan lokasi (penlok) diberikan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal. Kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×