kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Gunawan Tjandra Bantah Jumlah Utang


Senin, 10 Mei 2010 / 13:00 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Gunawan Tjandra mengajukan bantahan atas jumlah utang yang ditetapkan kurator dalam verifikasi utang selama proses pemberesan boendel pailit dirinya. Pasalnya, PT Pratama Jaringan Nusantara yang menjadi debitur utama tidak pernah hadir saat rapat verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta.

Karena itu, "Kami tidak tahu posisi utang yang sebenarnya. Misalnya, berapa jumlah yang sudah dibayar dan berapa sisanya," kata Adhiguna A. Herwindha, kuasa hukum Gunawan, kepada KONTAN, Minggu (9/5).

Catatan saja, Februari 2010 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan permohonan pailit PT Rabobank International Indonesia terhadap Gunawan. Kasusnya sendiri berawal dari perjanjian kredit senilai Rp 360 miliar antara PT Pratama Jaringan Nusantara dengan Rabobank yang diteken Desember 2004.

Saat itu, Gunawan yang merupakan salah satu pendiri Pratama Jaringan, juga bertindak sebagai penjamin utang. Karena Pratama tidak juga melunasi utang yang jatuh tempo itu, Rabobank lalu menagih ke Gunawan. Tapi, Gunawan tidak kunjung memenuhi kewajibannya. Rabobank lantas menggugat pailit bos Grup Mulia itu.

Sampai saat ini, tim kurator telah menetapkan jumlah tagihan dari Rabobank terhadap Gunawan sebesar Rp 444,97 miliar. Sedangkan dalam permohonan kepailitannya, Rabobank mengklaim jumlah utang yang ia miliki sebesar Rp 439,10 miliar.

Hal inilah, menurut Adhi, yang harus diklarifikasi oleh Pratama Jaringan. Tapi, sejak rapat verifikasi digelar, Pratama tidak pernah hadir. "Kami tidak punya pilihan lain keculai membantah tagihan Rabobank itu," paparnya.

Suhendra Asido, salah satu kurator menyatakan, keraguan terhadap rincian utang Pratama tidak bisa dijadikan dasar mengajukan bantahan. Soalnya, Gunawan terikat secara hukum dengan jaminan berkelanjutan atau continuing guarantee. Dengan begitu, beban pembuktian soal berapa jumlah utang sebenarnya terletak di diri Gunawan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×