kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Gugus Tugas Penanganan Virus Corona tak bubar hanya beralih menjadi satgas


Selasa, 21 Juli 2020 / 15:29 WIB
Gugus Tugas Penanganan Virus Corona tak bubar hanya beralih menjadi satgas
ILUSTRASI. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) tak hilang setelah terbit Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pada Perpres tersebut keberadaan gugus tugas digantikan dengan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19. Namun secara kewenangan hingga struktur di daerah tidak mengalami perubahan.

"Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres no 82/2020 maka gugus tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (21/7).

Baca Juga: Wiku Adisasmito jadi Jubir Penanganan Covid-19 gantikan Achmad Yurianto

Perubahan tersebut dilakukan karena gugus tugas tak berdiri sendiri. Saat ini, terdapat dua satgas yakni Satgas Penanganan Covid-19 yang masih dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo dan Satgas PEN yang diketuai Wakil Menteri BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin.

Pramono juga menyampaikan, wewenang Satgas termasuk di daerah tak berubah sesuai dengan gugus tugas sebelumnya. Hal itu termasik dalam wewenang perizinan.

"Jadi hal yang berkaitan dengan kesehatan, perizinan, pembelian, penanganan, dan sebagainya tetap menjadi tugas di Satgas Covid-19," terang Pramono.

Pramono menegaskan dibentuknya struktur yang ada saat ini untuk menyeimbangkan penanganan kesehatan dan ekonomi. Tidak hanya penyelesaian masalah kesehatan, penyelesaian masalah ekonomi dalam pandemi Covid-19.

Asal tahu saja berdasarkan data pemerintah, hingga Senin (20/7) terdapat 88.214 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari angka tersebut sebanyak 46.977 kasus berhasil kembali sembuh sementara 4.239 kasus meninggal dunia.

Baca Juga: Presiden Jokowi bakal tugaskan Satgas Covid-19 untuk perangi TBC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×