kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Gugatan RI melawan Uni Eropa di WTO terkait diskriminasi sawit masuk tahap konsultasi


Kamis, 30 Januari 2020 / 16:44 WIB
ILUSTRASI. Markas besar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) digambarkan di Jenewa, Swiss, 26 Juli 2018.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Salah satunya adalah penetapan kesepakatan implementasi kebijakan RED II. Kebijakan tersebut melarang penggunaan biodiesel berbahan minyak sawit. Selain gugatan ke WTO, Indonesia juga terus kembangkan pemanfaatan minyak sawit. Hal itu untuk menjaga permintaan sawit sehingga dapat menjaga harga.

Presiden Joko Widodo mendorong pengembangan riset terkait pemanfaatan minyak sawit. Termasuk dalam pengembangan pabrik produsen katalis untuk membantu produksi biodeisel.

Baca Juga: Gugat Uni Eropa, Pemerintah Indonesia Mulai Gelar Konsultasi ke WTO Soal Produk Sawit

"Dengan membangun industri katalis nasional akan menjamin harga sawit," terang Jokowi saat membuka rapat koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi.

Jokowi bilang bila produksi minyak sawit dapat dimanfaatkan sendiri maka negara lain tidak dapat intervensi. Hal itu akan melepas ketergantungan Indonesia kepada negara lain termasuk EU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×