CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Gugatan praperadilan Suryadharma diputus hari ini


Rabu, 08 April 2015 / 07:03 WIB
Gugatan praperadilan Suryadharma diputus hari ini
ILUSTRASI. Presiden China Xi Jinping menghadiri Working Session 3 Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (16/11/2022). Media Center G20 Indonesia/Fikri Yusuf/wsj/22.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Rabu (8/4). Sidang putusan tersebut akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.

Proses sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Tati Hadiati ini telah berlangsung sepekan terakhir. Kedua belah pihak, baik itu pemohon maupun Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon, optimistis bahwa gugatan dan pembelaan yang mereka sampaikan di persidangan akan dikabulkan.

Anggota Biro Hukum KPK, Abdul Basir, yakin bahwa hakim akan mengabulkan pembelaan yang mereka sampaikan. Menurut dia, KPK telah menyampaikan bukti yang cukup kepada hakim. Di samping itu, KPK juga telah menghadirkan sejumlah saksi baik ahli maupun fakta yang mendukung argumentasi mereka di dalam pembelaan.

"Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini. Tapi, kami tidak dalam posisi berandai-andai," kata Abdul saat dijumpai di PN Jaksel, Selasa (7/4).

Sebaliknya, pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, pun yakin bahwa hakim akan mengabulkan permohonan Suryadharma. Menurut dia, keterangan dua saksi terakhir yang dihadirkan KPK, yakni mantan Hakim Agung, Yahya Harahap, dan penyidik KPK Sugiarto, justru menguntungkan Suryadarma. Humphrey juga menilai bahwa hingga kini KPK belum mengantongi salah satu alat bukti penting, yakni hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

"Itu diakui penyidik KPK bahwa KPK sudah mengirimkan surat ke BPKP (untuk audit). Tapi BPK juga menyampaikan kepada kami bahwa belum ada surat yang disampaikan KPK terkait audit," ujarnya.

Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguan itu juga menuntut ganti rugi Rp 1 triliun kepada lembaga antirasua itu. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×