CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Pengacara Suryadharma yakin praperadilan berhasil


Selasa, 07 April 2015 / 13:23 WIB
Pengacara Suryadharma yakin praperadilan berhasil
ILUSTRASI. 7 Kesalahan Memakai Clay Mask yang Sering Terjadi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Humphrey Djemat yakin bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Menurut dia, sejumlah keterangan yang disampaikan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi justru menguntungkan Suryadharma.

"Kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, kita optimistis. Tapi kita tidak mau berandai-andai," kata Humphrey saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (7/4).

Humphrey mengatakan, salah satu ahli yang dihadirkan KPK, Yahya Harahap, menyatakan bahwa hakim dapat memperluas kewenangannya dalam pengambilan keputusan, meskipun hal itu tidak diatur di dalam KUHAP. Menurut Yahya, sejak KUHAP disahkan, banyak putusan hakim yang diperluas.

"Jadi kalau kita lihat permohonan praperadilan yang diajukan tersangka bisa dilakukan (gugatan praperadilan) dengan dasar keadilan," ujarnya.

Humphrey juga menyinggung keterangan yang disampaikan saksi fakta KPK, Sugiarto. Dalam sidang sebelumnya, penyidik KPK itu mengaku bahwa KPK belum mengantongi angka kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

"Itu jelas diakui penyidik KPK bahwa sudah mengirimkam surat ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) setelah naik ke penyidikan. Tapi BPK sudah jelas menyampaikan kepada kami jika belum ada permohonan dari KPK untuk audit investigasi," kata Humphrey.

Pada sidang hari ini, pengacara Suryadharma dan kuasa hukum KPK menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan kepada hakim Tati Hadiati. Berkas itu nantinya akan dijadikan dasar pengambilan putusan hakim atas gugatan praperadilan Suryadharma pada Rabu (8/4/2015) besok.

Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Tak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada KPK. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×