kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,45   0,83%
  • KOMPAS100 1.107   11,93   1,09%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   1,25   0,57%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,59   1,05%
  • IDX80 127   1,36   1,08%
  • IDXV30 135   0,76   0,57%
  • IDXQ30 149   1,76   1,20%

Gugatan PKPU Waskita Karya (WSKT) Ditolak, Ini Kata Pengamat Hukum


Selasa, 12 Desember 2023 / 17:20 WIB
Gugatan PKPU Waskita Karya (WSKT) Ditolak, Ini Kata Pengamat Hukum
ILUSTRASI. Gedung?Waskita Karya (WSKT) di Jakarta.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan penolakan tersebut sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.

Pengamat hukum, Alungsyah mengatakan bahwa untuk melihat hal itu, perlu kiranya memahami Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan itu menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

“Sebagai bagian dari suatu pemerintahan, Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah yang memiliki peranan vital dalam suatu negara. Peranan vital Kementerian Keuangan adalah mengelola keuangan negara dan membantu pimpinan negara di bidang keuangan dan kekayaan negara,” kata dia dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/12).

Baca Juga: Permohonan PKPU Terhadap Waskita Karya (WSKT) Ditolak

Karena itu, menurut Alungsyah, dalam norma Pasal 223 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang memiliki wewenang untuk mengajukan Kepailitan terhadap BUMN ialah Menteri Keuangan [Pasal 2 ayat (5) UU PKPU].
 
Dalam konteks ini, bisa dipahami kenapa kemudian Menteri Keuangan hanyalah satu-satunya pihak yang bisa mengajukan PKPU terhadap BUMN, karena keberadaan BUMN berkaitan dengan  fondasi negara. BUMN, termasuk BUMN Karya semisal Waskita Karya yang menurut dia merupakan penunjang pembangunan, serta memainkan peran strategis lainnya.

“Jadi memang harus benar-benar diatur seketat mungkin, agar  fondasi negara tidak mudah dirobohkan oleh pihak manapun. Apalagi fondasi  ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti ada beribu-ribu tenaga kerja di dalamnya, dan juga perannya dalam mendukung pembangunan seperti proyek strategis nasional,” lanjut Alungsyah.

Alungsyah pun menyarankan solusi yang paling bijaksana dalam persoalan hutang BUMN adalah para pihak melakulkan homologasi atau perdamaian dan sepakat melakukan restrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×