Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan yang diajukan terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yang beroperasi di sektor kepentingan publik, mencapai 7 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dari ketujuh kasus tersebut, enam di antaranya berhasil diselesaikan secara damai dengan pencabutan Permohonan PKPU. Namun, satu permohonan PKPU dengan nomor registrasi 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. ditolak oleh Majelis Hakim.
Alasan penolakan tersebut berdasarkan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik, seperti PT Waskita Karya, hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan, sesuai Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
Baca Juga: Terjerat PKPU, Saham WSKT Disuspensi
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk tidak memenuhi syarat formal yang diatur oleh UU, khususnya Pasal 223 tersebut. Oleh karena itu, syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan, dan Permohonan Pemohon harus ditolak.
Kuasa Hukum PT Waskita Karya, Fernandes Raja Saor, mengatakan bahwa penolakan Permohonan PKPU merupakan hasil dari kerja keras tim perusahaan dan kuasa hukum dalam menyajikan dalil-dalil dan bukti fakta yang sesuai dengan hukum.
Dia menyoroti bahwa utang yang diakui oleh Pemohon PKPU memiliki kompleksitas dan masih dalam sengketa, sehingga tidak dapat ditagihkan dengan mudah.
Fernandes juga menegaskan bahwa PKPU yang ditujukan kepada PT Waskita Karya sebagai BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik tidak sesuai dengan semangat UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Berpotensi Bakal Delisting Saham dari BEI
Dia menilai bahwa permohonan tersebut tidak mencerminkan semangat undang-undang tersebut dan dapat dicurigai sebagai upaya yang tidak sesuai dengan tujuan hukum.
"Oleh karena itu, sesuai putusan yang dibacakan hakim, maka PKPU hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Keberhasilan PT Waskita Karya dalam menolak ketujuh permohonan PKPU dianggap sebagai langkah nyata dalam melawan upaya yang tidak sesuai semangatnya, yang juga dianggap dapat menghambat pembangunan dan proyek strategis nasional (PSN) di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News