Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, gugatan yang diajukan oleh sejumlah advokat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 sebaiknya diselesaikan lewat 'jalur' political review, bukan melalui judicial review.
Hal itu sesuai Pasal 22 (2) UUD 1945 yang berbunyi, 'Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan berikut'.
“Artinya, hal ini biar direview melalui political review di DPR. Jadi, forumnya berupa produk legislasi, bukan judicial review," ungkap Mahfud di Gedung DPR (23/10).
Mahfud menambahkan, pada dasarnya ia setuju Perppu tersebut digugat karena syarat penerbitannya yang bersifat 'kegentingan yang memaksa' tidak jelas dan tidak spesifik.
"Harusnya ada kata-kata ‘Karena Ketua MK ditangkap dan masyarakat sudah tidak percaya, maka seluruh perkara di MK ditangguhkan terlebih dahulu dan dilimpahkan ke lembaga lain’. Nah, itu baru namanya kegentingan yang memaksa," imbuh Mahfud.
Meski demikian, secara substansif, Mahfud tidak mempermasalahkan isi dari Perppu tersebut. "Dalam isinya saya setuju, ada Majelis Kehormatan, lembaga independen untuk merekrut itu bagus," lanjut dia.
Sebelumnya, sejumlah advokat, baik secara pribadi maupun kelompok, meminta MK membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News