kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,65   -5,64   -0.62%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan merek KWIK KOPY ditolak majelis


Selasa, 14 Juli 2015 / 22:29 WIB
Gugatan merek KWIK KOPY ditolak majelis


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gugatan pembatalan merek KWIK KOPY yang dilayangkan I.C.E.D Management Inc kepada DB Mirchandani ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya," ungkap Eko Sugianto, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dalam putusannya itu pun majelis mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat saat persidangan berlangsung. Adapun bukti yang diajukan pun dinilai tak memiliki nilai bukti yang sah.

Pasalnya, bukti berupa pernyataan pendaftaran merek KWIK KOPY dari berbagai negara itu ditunjukkan majelis hanya dari foto copy-nya saja, sementara aslinya tak ditunjukkan.

Tak hanya itu, ketidakhadiran tergugat selama masa persidangan pun juga dinilai majelis belum mampu menguatkan dalil penggugat.

Menanggapi hal tersebut, Rully Djohari, kuasa hukum I.C.E.D Management Inc mengaku kecewa. "Sepertinya putusan tersebut kurang tepat," ungkap dia.

Kalau dari bukti yang kita ajukan, lanjut Rully, sebagai alasan rasanya kurang tepat karena untuk membawa yang asli dari negaranya pun cukup sulit.

Sekedar informasi, I.C.E.D Management Inc merupakan perusahaan berbadan hukum yang terletak di Amerika Serikat yang memproduksi berbagai jenis barang serta bergerak dalam penyediaan jasa-jasa dengan merek KWIK KOPY. Adapun di Indonesia, KWIK KOPY ini termasuk dalam kelas 35,38,40,41,42.

Dalam berkas yang diterima KONTAN, merek KWIK KOPY milik penggugat sebelumnya pernah mendapat perlindungan hukum di Indonesia. Serta, penggugat juga telah mengajukan permintaan pendaftaran merek-merek KWIK KOPY kelas 35,38,40,41,42 tertanggal 4 Maret 2014.

Tak hanya itu, KWIK KOPY milik penggugat juga telah terdaftar di negara asalnya serta di berbagai negara lainnya sejak 1978 silam. Dengan demikian, penggugat menilai merek KWIK KOPY milik penggugat ini merupakan merek terkenal dengan reputasi internasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek dan yurisprudensi.

Maka tak heran jika, I.C.E.D Management Inc merasa keberatan terhadap pendaftaran merek KWIK KOPY dengan nomor pendaftaran IDM 000189867, IDM000189868 dan IDM000345788 atas nama DB Mirchandani lantaran memiliki persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan.

Sehingga disinyalir tergugat berusaha mendongrak kelangsungan bisnisnya lantaran menggunakan merek KWIK KOPY milik penggugat yang telah terkenal dan lebih dulu terdaftar siberbagai negara di dunia.

"Persamaan tersebut terdapat baik dari segi pengucapan dan segi jenis jasa yang dilindungi," tambah Rully. Pihaknya juga masih mikir-mikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. "Kami masih belum tahu mau kasasi atau tidak, bilang klien dulu," tutup Rully.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×