kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.358   57,00   0,35%
  • IDX 7.287   95,00   1,32%
  • KOMPAS100 1.038   11,82   1,15%
  • LQ45 788   8,41   1,08%
  • ISSI 242   4,64   1,96%
  • IDX30 408   5,59   1,39%
  • IDXHIDIV20 466   2,70   0,58%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 118   0,01   0,01%
  • IDXQ30 130   1,58   1,23%

Akbar Faizal akan laporkan Fahri Hamzah ke MKD


Kamis, 17 Desember 2015 / 08:02 WIB
Akbar Faizal akan laporkan Fahri Hamzah ke MKD


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Politisi Partai Nasdem Akbar Faizal akan melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Akbar tak terima mendadak dinonaktifkan sebagai Anggota MKD oleh Fahri menjelang pembacaan putusan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

"Dia akan saya laporkan karena sudah sewenang-wenang menandatangani surat penonaktifan saya dari MKD," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12) malam.

Dalam surat yang ditandatanganinya, alasan Fahri menonaktif Akbar karena sudah dilaporkan oleh Politisi Golkar Ridwan Bae ke MKD, atas dugaan membocorkan materi rapat internal MKD.

Akbar mempertanyakan langkah Fahri karena dia juga sudah melaporkan tiga anggota MKD Golkar Kahar Muzakir, Adies Kadir dan Ridwan Bae.

Akbar menganggap ketiganya melanggar kode etik karena menghadiri jumpa pers Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, yang akan dihadirkan sebagai saksi di sidang MKD. Namun, laporan akbar itu tidak pernah ditindaklanjuti.

Akbar menilai, Fahri bermanuver mengintervensi kerja MKD untuk menyelamatkan Novanto dari jerat sanksi.

"Clear pemberhentian sementera saya dari MKD ini sungguh upaya pembungkaman dari kebenaran hakiki," ucap Akbar.

Sejak semalam, Akbar sudah membuat surat laporan. Fahri dianggapnya melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR , yakni Pasal 2, Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1).

Surat laporan tersebut rencananya akan diserahkan hari ini ke Sekretariat MKD melalui staf Akbar. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×