kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Gugatan kurang sempurna, PKPU Dimas Utama ditolak


Jumat, 08 Januari 2016 / 13:16 WIB
Gugatan kurang sempurna, PKPU Dimas Utama ditolak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Dimas Utama lolos dari status penundaan kewajiban penundaan utang (PKPU).

Permohonan PKPU itu dilayangkan oleh PT Dyfco Energy yang merupakan mitra kerja Dimas Utama.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, perkara dengan No. 101/Pdt.Sus.PKPU/2015/Pn.Niaga.Jkt.Pst ini telah diputus pada Selasa (5/1) lalu.

Persidangan yang diketuai hakim Bambang Kustopo ini menolak permohonan lantaran, syarat permohonan PKPU tidak sempurna.

Ketidaksempurnaan itu dilihat dari petitum permohonan tak disebutkan untuk menyatakan PT Dimas Utama dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

Hal itu pun tak sesuai dengan Pasal 225 ayat 4 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut PT Dimas Utama pun lolos dari status PKPU.

Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, pemohonan PKPU ini Dyfco Energy layangkan karena Dimas Utama memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Utang tersebut berasal dari kerjasama yang dijalankan oleh keduanya untuk proyek pengeboran minyak di Papua.

Dimana, Dimas Utama melakukan pemesanan pekerjaan teknik dan jasa kepada Dyfco Energy berupa H2S Safety Monitoring Services pada 28 November 2011.

Dimana, pekerjaan tersebut seperti monitoring gas beracun pada saat pengeboran sumur minyak.

Dalam perjalanannya, Dyfco Energy mengklaim jika pihaknya telah melaksanakan kewajibannya, tapi pembayaran atas pekerjaan tersebut belum sepenuhnya dibayar.

Berdasarkan berkas gugatannya, Wahyu pun mengatakan pembayaran itu baru sebagaian akni hanya untuk pekerkajaan yang telah dilaksanakan di periode awal pertengahan 2012 sampau dengan akhir tahun.

Sedangkan untuk periode awal tahun 2013 sampai dengan pertengan 2013 Dimas Utama sama sekali belum melunasi pembayaran atas pekerjaan tersebut hingga kini.

Adapun total utang Dimas Utama terhadap Dyfco Energy yang belum terbayarkan itu berjumlah US$ 108.172.

PIhaknya juga sudah menagih, namun diakuinya Dimas Utama selalu mengelak dan menghindar dengan alasan belum ada dana sampai saat ini.

Tak hanya itu, Dimas Utama pun memiliki utang kepada kreditur lain selain kepada Dyfco Energy. Yaitu kepada PT Perusahaan Pelayaran Bhaita dengan total utang Rp 17,65 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×