kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gugatan kontrak karya Freeport kandas


Kamis, 13 September 2012 / 20:32 WIB
Gugatan kontrak karya Freeport kandas
ILUSTRASI. Jamaah umrah


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Gugatan LSM Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap kontrak karya PT Freeport Indonesia harus kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan gugatan IHCS dengan alasan lembaga itu tidak memiliki legal standing untuk menggugat.

Ketua Majelis Hakim, Suko Harsono mengatakan IHCS tidak memiliki dasar hukum yang bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan tersebut. Karena IHCS tidak terlibat dalam pembuatan kontrak karya antara pemerintah dengan Freeport. Makanya, hakim mendalilkan IHCS tidak memiliki kerugian apapun terhadap kontrak karya itu.

Selain itu, hakim juga memakai pertimbangan IHCS sebagai sebagai LSM yang bergerak di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia. “Sampai saat ini gugatan yang bisa diajukan oleh warga negaranya, hanya menyangkut pelanggaran lingkungan dan pelanggaran konsumen,” kata Suko, Kamis (13/9).

Kuasa hukum IHCS, Gunawan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menilai majelis hakim tidak konsisten dalam memeriksa perkara. “Dalam putusan sela, hakim telah memutus kalau kami punya legal standing,” ujar Gunawan.

Ia menuding hakim sengaja menghindar untuk memeriksa pokok perkara. Karena alasan hukum yang dipakai oleh IHCS untuk membatalkan kontrak karya Freeport itu sebenarnya terbukti secara hukum.

Sementara Juru Bicara Freeport, Ramdani Sirait mengatakan dari awal pihaknya selalu memenuhi semua peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Ia menjelaskan, hingga kini Freeport dan pemerintah terus menjalin komunikasi terkait kelanjutan kontrak karya.

Sebelumnya, IHCS menggugat Pemerintah RI dan Freeport. Menurut IHCS kontrak karya harus dibatalkan karena sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang royalti pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×