kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kontrak Karya Freeport digugat IHCS


Kamis, 16 Juni 2011 / 06:01 WIB
 Kontrak Karya Freeport digugat IHCS
ILUSTRASI. Sepeda lipat United Pact


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Freeport Indonesia kembali menuai gugatan. Kali ini perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu mendapatkan gugatan legal standing dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga swadaya masyarakat itu menggugat Kontrak Karya (KK) antara Freeport dengan Pemerintah RI yang sudah dibuat sejak tahun 1991, karena secara ekonomi merugikan Indonesia.

Selain Freeport, IHCS juga memasukkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai turut tergugat. Mereka dianggap lalai mengawasi Freeport sehingga pendapatan negara tidak maksimal.

Dalam berkas gugatannya, IHCS menilai tarif royalti yang dibayarkan Freeport menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam beleid PNBP itu ditetapkan bahwa tarif royalti emas adalah sebesar 3,75% dari harga jual per ton. Untuk tembaga, royalti yang ditetapkan adalah sebesar 4% dari harga jual per kilogram, dan royalti perak ditetapkan sebesar 3,25% dari harga jual per kilogram.

Nyatanya, Freeport masih membayarkan tarif royalti kepada Indonesia sesuai dengan KK tahun 1991. Dalam KK tersebut, besar royalti tembaga sebesar 1,5%, adapun royalti emas dan perak cuma sebesar 1% dari harga jual.

Nah, menurut hitungan IHCS total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak US$ 256,2 juta. "Makanya telah ada perbuatan melawan hukum dilakukan para tergugat," ujar David Sitorus, salah satu perwakil IHCS, kemarin (15/6).

Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak Rp 70 triliun. IHCS juga menuntut penghentian kegiatan pertambangan Freport.
Juru Bicara Freeport Ramdani Sirait menyatakan, kontrak dengan pemerintah sudah adil dan sesuai dengan aturan main yang berlaku.

Adapun Menteri ESDM Darwin Zaedy Saleh belum bisa memberikan komentar terkait gugatan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×