kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan investor nasabah emas Raihan kandas


Selasa, 01 Oktober 2013 / 07:14 WIB
Gugatan investor nasabah emas Raihan kandas
ILUSTRASI. Ini Jenis-Jenis Filter Akuarium Menurut Bentuknya


Reporter: Tedy Gumilar, Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Satu lagi catatan kelam mencoret sejarah pasar keuangan. Upaya nasabah investasi emas CV Raihan Jewellery untuk mendapat keadilan pupus. Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/9) memvonis bebas gugatan nasabah Raihan ke pemilik sekaligus Direktur Utama Raihan Muhammad Azhari.

Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor Rofiek menilai Azhari tak terbukti melakukan penipuan dana nasabah dalam investasi emas yang dijalankan Raihan. Hakim menganggap kasus ini mengarah pada sengketa keperdataan. Untuk itu, hakim memerintahkan jaksa membersihkan nama baik Azhari. Keputusan hakim ini sontak membuat para nasabah Raihan kecewa.

"Mendengar tuntutan jaksa yang cuma satu tahun saja sudah membuat saya lemas, apalagi vonis bebas," tandas Laniwati kepada KONTAN, Senin (30/9). Ia merasa perjuangannya untuk mendapatkan kembali hak dan dana investasinya selama ini sia-sia. Mengingat proses yang dia lalui panjang dan menguras tenaga.

"Untuk laporan ke polisi perlu tenaga dan dana. Datang ke pengadilan kami juga harus siap mental," ujarnya. Lani menuding, hakim tidak merasakan nasib seperti para korban investasi Raihan karena hak mereka tak diberikan.

Rudi, salah satu nasabah Raihan merasakan, sejak awal persidangan kasus ini banyak terjadi kejanggalan. "Selama sidang, tersangka tidak pernah ditahan. Sekarang malah diputus bebas. Mana adilnya?" ujarnya kesal. Makanya, para investor investasi emas Raihan ini berniat mengajukan gugatan perdata kepada CV Raihan Jewellery. Rencananya, gugatan ini akan dilayangkan bulan depan.

Jaksa juga mengaku tak puas dengan putusan ini. Mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas ini. Komitmen ini, kata nasabah Raihan, disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andi Taufik ke nasabah Raihan.

Pengacara M Azhari, Mansur Luthfi mengatakan, vonis bebas sesuai dengan pembelaannya. "Hubungannya Azhari dengan nasabah adalah keperdataan," katanya (30/9). Soal rencana gugatan secara perdata dari nasabah, ia mengaku siap meladeni.

Toh, kata Mansur, Raihan berkomitmen mengembalikan dana nasabahnya. Pemilik Raihan, Azhari berjanji menjual aset dan menawarkan membeli emas nasabah seharga Rp 500.000 per gram. Namun tawaran itu ditolak nasabah karena harga ini lebih rendah dari harga pembelian Rp 700.000 per gram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×