Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan penipuan investasi emas Raihan Jewellery. Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (30/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Demikian informasi yang diterima KONTAN dari para korban Raihan Jewellery yang menghadiri sidang tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainur Rofiek dan hakim anggota Dedeh Suryanti memutuskan, terdakwa Muhammad Azhari bebas dari segala tuntutan. Alasannya, kasus tersebut merupakan kasus perdata. Hakim juga meminta agar nama baik pemilik Raihan Jewellery itu dibersihkan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut, atau melanjutkannya ke tingkat yang lebih tinggi. Jaksa memiliki waktu dua minggu untuk menentukan sikap.
Sementara itu, para korban penipuan investasi emas Raihan Jewellery merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Meskipun sejak awal mereka sudah menduga hakim akan membebaskan Azhari. "Selama sidang pengadilan tidak ditahan sama sekali. Sekarang diputus bebas. Dimana letak adilnya?" kata salah seorang korban, Rudi.
Rudi dan korban yang lain berencana untuk menghadap Aspidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Mereka akan meminta agar kejaksaan melakukan perlawanan atas putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News