Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar
Muhammad Azhari, pemilik sekaligus direktur CV Raihan Jewellery menghadapi sidang tuntutan jaksa hari ini, Senin (23/9) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Djuhariah dan Nugroho Priyo Susetyo menuntut Azhari dengan pidana penjara satu tahun penjara. Pria asal Aceh itu dikenai pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan.
Tuntutan jaksa ini jauh lebih ringan ketimbang hukuman maksimal yang bisa dikenakan oleh pasal tersebut. Sejatinya jaksa bisa menggunakan Pasal 378 untuk mengganjar Azhari dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Terang saja hal ini membuat para korban penipuan Raihan Jewellery makin meradang dan kecewa. Apalagi mereka sudah merasa ada keberpihakan hakim dan jaksa kepada Azhari sejak kasus ini mulai disidangkan 13 Agustus 2013 silam. Pada saat sidang pemeriksaan saksi korban, pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan hakim lebih banyak memojokkan posisi para korban. "Saya yakin 99,99% hakim akan memutuskan terdakwa bebas. Alasannya, hakim bukannya sebagai hakim tapi sebagai pembela terdakwa," kata salah seorang korban, Rudi kepada KONTAN, Senin (23/9).
Bahkan sikap hakim yang dinilai tampak membela Azhari, ini membuat korban penipuan tersebut melapor ke Komisi Yudisial (KY). Laniwati, perwakilan korban penipuan Azhari telah mendatangi KY pada Senin (9/9). Mereka meminta supaya KY memantau jalannya persidangan kasus tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini komisi tersebut belum menurunkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan. Padahal, KY menjadi tumpuan harapan para korban untuk mendapatkan rasa keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News