Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar
Muhammad Azhari melalui pengacaranya Mansur Luthfi berharap, para korban investasi emas Raihan Jewellery menerima dengan lapang dada keputusan hakim. Meski begitu, Mansur menyatakan, kliennya siap menghadapi gugatan perdata para nasabah yang kecewa dengan vonis bebas kliennya tersebut.
"Kalau nasabah tidak terima dengan keputusan ini, kami tunggu di pengadilan perdata," tandas Mansur kepada KONTAN, Senin (30/9).
Menurut Mansur, kesiapan kliennya menghadapi gugatan perdata korban investasi Raihan, lantaran sejak awal Azhari berkomitmen untuk mengembalikan dana para nasabah. Azhari kata Mansur, masih berkomitmen untuk membeli emas yang ada di tangan nasabah Rp 500 ribu per gram.
Sebagai informasi, tawaran yang diajukan Azhari untuk membeli kembali emas Rp 500 ribu per gram telah ditolak para nasabah. Sebab, harga buyback yang ditawarkan lebih rendah dari harga pembelian awal sekira Rp 700 ribu per gram.
Dana nasabah akan dikembalikan lewat penjualan aset milik Azhari yang ada di Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam. Menurut Mansur aset-aset tersebut berupa BPR Syariah Ar-Raihan dan sebuah swalayan. Mansur mengaku tidak mengetahui nilai kedua aset tersebut. Yang jelas, "untuk pengembalian dana nasabah tidak mencukupi," katanya.
Untuk itu, Azhari berjanji untuk menambal kekurangan dari hasil bisnisnya yang lain. yaitu pelabuhan batubara di Palembang. Mansur mengklaim, pelabuhan ini masih beroperasi hingga 25 tahun ke depan.
Asal tahu saja. Jauh sebelum kasus Raihan Jewellery sampai ke ranah hukum, Azhari sudah beberapa kali menjanjikan pengembalian dana nasabah lewat penjualan aset-asetnya. Namun nyatanya, masih banyak nasabah yang terpaksa gigit jari lantaran uangnya tidak dikembalikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News