Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar
Pengacara Muhammad Azhari, Mansur Luthfi merasa senang dengan keputusan hakim yang membebaskan kliennya. Ia bilang, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim ketua Syafrudin Ainur Rofiek dan hakim anggota Dedeh Suryanti sesuai dengan pembelaan yang telah mereka sampaikan di sidang sebelumnya.
"Alhamdulillah. Keputusan hakim sesuai dengan yang kami ungkapkan di pembelaan," kata Mansur kepada KONTAN, Senin (30/9).
Menurutnya, keputusan majelis hakim membebaskan pemilik Raihan Jewellery adalah wajar. Karena hubungan antara kliennya dengan para nasabah adalah hubungan keperdataan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim siang ini memutuskan pemilik Raihan Jewellery, Muhammad Azhari bebas dari tuntutan pidana penipuan. Hakim menilai kasus yang membelit Muhammad Azhari adalah kasus perdata.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum M. Ali, Djuhariah, dan Nugroho Priyo Susetyo menuntut Azhari dengan pidana penjara satu tahun penjara. Pria asal Aceh itu dikenai pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News