kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.675   0,00   0,00%
  • IDX 8.300   25,37   0,31%
  • KOMPAS100 1.152   1,95   0,17%
  • LQ45 829   0,70   0,08%
  • ISSI 293   1,40   0,48%
  • IDX30 435   1,27   0,29%
  • IDXHIDIV20 495   0,49   0,10%
  • IDX80 128   0,15   0,12%
  • IDXV30 137   0,17   0,12%
  • IDXQ30 138   0,35   0,26%

Kliennya bebas, pengacara apresiasi putusan hakim


Senin, 30 September 2013 / 16:05 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi cara jualan di Shopee. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

Pengacara Muhammad Azhari, Mansur Luthfi merasa senang dengan keputusan hakim yang membebaskan kliennya. Ia bilang, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim ketua Syafrudin Ainur Rofiek dan hakim anggota Dedeh Suryanti sesuai dengan pembelaan yang telah mereka sampaikan di sidang sebelumnya.

 "Alhamdulillah. Keputusan hakim sesuai dengan yang kami ungkapkan di pembelaan," kata Mansur kepada KONTAN, Senin (30/9).

Menurutnya, keputusan majelis hakim membebaskan pemilik Raihan Jewellery adalah wajar. Karena hubungan antara kliennya dengan para nasabah adalah hubungan keperdataan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim siang ini memutuskan pemilik Raihan Jewellery, Muhammad Azhari bebas dari tuntutan pidana penipuan. Hakim menilai kasus yang membelit Muhammad Azhari adalah kasus perdata.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum M. Ali, Djuhariah, dan Nugroho Priyo Susetyo menuntut Azhari dengan pidana penjara satu tahun penjara. Pria asal Aceh itu dikenai pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×