kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan hukum film Habibie Ainun berakhir damai


Minggu, 09 November 2014 / 14:05 WIB
Gugatan hukum film Habibie Ainun berakhir damai
ILUSTRASI. Rudal balistik Iran yang baru, Khaibar, dengan jangkauan 2.000 km diluncurkan di lokasi yang dirahasiakan di Iran, dalam gambar ini diperoleh pada 25 Mei 2023. Kementerian Pertahanan Iran/WANA (Kantor Berita Asia Barat )/Handout melalui REUTERS


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Masih ingat Habibie & Ainun yang cukup laris di tonton di bioskop-bioskop Indonesia? Ternyata film itu masih menyisakan persoalan hukum.

Adalah Direktur Utama PT Bekasi Metal Inti Megah Ignatius Mardijanto yang merasa dirugikan atas film tersebut. Soalnya di salah satu adegan dalam film, dikala Bacharuddin Jusuf Habibie menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi, ada adegan menyuap yang dilakukan seorang pengusaha dengan membawa map berlogo PT Bekasi Metal Inti Megah (BMIM).

Karena itu, Mardijanto menggugat MD Pictures yang merupakan perusahaan produser film Habibie & Ainun, PT Dapur Film yang membantu membuat film dan Habibie sebagai tokoh yang karakter dan kisah hidupnya di filmkan. Mereka berturut-turut sebagai tergugat I,II dan III. Gugatan terdaftar dengan perkara Nomor 85/Pdt/Gb/2014/PN.Jkt.Pst pada 25 Februari 2014 lalu

Kuasa hukum Mardijanto, Dorothy Filomena Rumapea mengatakan kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada tiga tergugat. Ia bilang, kliennya adalah pemilik dan pemegang saham dan Dirut BMIM. "Tindakan para tergugat ini telah mencemarkan nama baik dan merendahkan harkat dan martabat Mardijanto yang menyebabkan kerugian yang sangat besar," ujarnya seperti dikutip dari berkas gugatannya.

Dorothy mengatakan kerugian itu berasal dari adegan dalam film membuat Mardijanto kesulitan dalam berbisnis, dalam salah satu tender yang diikuti tahun 2013. Dimana Mardijanto ditolak ikut dalam tender karena alasan khawatir bahwa adegan dalam film benar adanya.

Dikhawatirkan, Mardijanto bisa saja menyuap penyelenggara tender seperti dikisahkan dalam film. Sebab dalam film diadegankan bahwa Mardijanto sangat bernyali menemui seorang Menteri Riset dan Teknologi dan tanpa segan-segan, serta bahkan telah mencoba memaksa dan mengancam Habibie untuk menerima suap dan tawaran lainnnya. 

"Tentu saja perbuatan Mardijanto dalam film tersebut memberikan kesan bahwa Mardijanto merupakan manusia yang hina, bejat dan tidak tahu diri," imbuhnya. 

Sebab dalam adegan film diperlihatkan map berwarna biru, dimana map tersebut terdapat logo dari perusahaan milik Mardijanto dan secara jelas terbaca map tersebut bertuliskan PT Bekasi Metal Inti megah. Dan pihak yang paling mungkin bertemu dan melakukan itu adalah Mardijanto sebagai pemilik dan dirutnya.

Pahadal Dorothy menegaskan, kliennya tidak pernah berhubungan dengan Habibie dalam hal bisnis, baik selama menjabat sebagai Menristek maupun ketika menjadi wakil presiden dan presiden. Adapun perusahaan milik Mardijanto tidak memiliki kaitan langsung dengan perusahaan industri pesawat terbang Nurtanio atau Industri Pesawat Terbang Nusantara atau pun PT Dirgantara Indonesia. Bahkan Mardijanto mengaku belum pernah bertemu dengan Habibie.

Setelah mengajukan somasi maka tergugat satu menyatakan yang melakukan kesalahan adalah Dapur Film. Dan pihak Dapur Film mengakui itu merupakan kesalahan mereka. Namun tidak memperlihatkan itikad baik dengan memenuhi seluruh tuntutan Mardijanto.

Maka Mardijanto menuntut ganti rugi materil Rp 118.000 dari pembelian dua buah DVD film Habibie & Ainun serta kerugian immateril karena dicoret dalam tender internasional yang diikutinya sebesar Rp 50 miliar. Dan menghukum permintaan maaf di media nasional satu halaman penuh tujuh hari berturut-turut.

Namun sengketa ini berakhir damai. Ketua Majelis Hakim Jan Manopo mengesahkan pencabutan gugatan yang dilakukan penggugat karena sudah tercapai perdamaian di luar persidangan."Menyatakan sah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh penggugat," kata Manopo, pekan lalu.

Adapun Dorothy mengatakan pihaknya mencabut gugatan karena sudah ada perdamaian dengan kliennya. Ia bilang, pihak tergugat telah memberikan sejumlah dana kompensasi. Kendati begitu ia menolak menyebutkan jumlahnya. Ia juga bilang, pihak tergugat telah melayangkan permohonan maaf di media nasional pada 31 Oktober 2014 lalu. Dengan demikian, sengketa ini pun berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×