kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Gugatan Diskriminasi Sawit Indonesia Terhadap Uni Eropa di WTO Masuk Tahap Akhir


Kamis, 26 Oktober 2023 / 10:45 WIB
Gugatan Diskriminasi Sawit Indonesia Terhadap Uni Eropa di WTO Masuk Tahap Akhir
ILUSTRASI. Indonesia tengah menunggu hasil sidang gugatan diskriminasi sawit atas kebijakan RED II dan Delegated Regulation (DR)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan sengketa Pemerintah Indonesia terhadap regulasi RED II Uni Eropa di forum DSB WTO (sengketa DS 593) terus bergulir. Indonesia saat ini tengah menunggu hasil sidang gugatan diskriminasi sawit atas kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation (DR) tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, proses gugatan ini berjalan cukup panjang. Jerry optimistis Indonesia memenangi gugatan terkait diskriminasi kelapa sawit yang dilakukan Uni Eropa tersebut.

“Dalam waktu dekat, mungkin dalam satu – dua bulan ke depan ini akan keluar (putusan sidang), mungkin bisa lebih cepat, bisa lebih lama,” ujar Jerry saat ditemui Kontan di Gedung KPU, Rabu (25/10).

Lebih lanjut Jerry menjelaskan, hasil putusan sidang yang memenangkan Indonesia akan berdampak signifikan. Menurutnya, gugatan ini bukan hanya soal komersial perdagangan. Akan tetapi lebih pada posisi Indonesia sebagai negara berdaulat yang mempunyai hak untuk mengekspor jenis komoditas apapun dan ke wilayah ke mana pun.

Baca Juga: Melihat Dampak Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng

Selain itu, melalui gugatan ini, Indonesia juga mengirim pesan yang jelas dan tegas kepada Uni Eropa bahwa diskriminasi terhadap produk kelapa sawit tidak boleh. Sebab, hal itu terkait dengan mata pencaharian petani - petani kelapa sawit yang memberikan kontribusi kepada perdagangan dan perekonomian nasional.

“Ini semua tentu demi kepentingan nasional yang harus kita jaga, yang harus diperjuangkan di forum global. Salah satunya di DS 593 itu,” ucap Jerry.

Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya menggugat Uni Eropa (UE) terkait diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa pada 2017. Gugatan ini telah terdaftar di WTO dengan nomor kasus DS 593.

Melalui RED II, Uni Eropa menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman berisiko tinggi (high risk) terhadap deforestasi. Untuk itu, Uni Eropa akan membatasi dan secara bertahap bakal menghapuskan penggunaan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk biodiesel.

Uni Eropa berencana untuk menghapus bahan bakar berbasis minyak kelapa sawit secara bertahap pada tahun 2030 karena dianggap berkaitan dengan deforestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×