kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Gugat UU Tapera, pengusaha tunggu aturan turunan


Selasa, 23 Februari 2016 / 21:14 WIB
Gugat UU Tapera, pengusaha tunggu aturan turunan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengusaha di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta membuka peluang untuk menggugat Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, untuk melakukan upaya tersebut, mereka akan melihat beberapa perkembangan.

Salah satunya, sikap pemerintah dalam perumusan aturan pelaksana, khususnya yang menyangkut besaran iuran tabungan yang harus dibayar pengusaha.

Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin Jakarta mengatakan, jika dalam perumusan aturan tersebut, pengusaha dikesampingkan, maka gugatan harus dilayangkan.

"Jangan sampai iuran ditentukan dari perspektif birokrasi, karena yang bayar kami," katanya kepada Kontan Selasa (23/2).

Apalagi, pengusaha klaim sudah terbebani banyak tagihan.

"Kami sekarang sudah banyak dibebani, kenaikan UMP 10% setiap tahun, iuran jaminan hari tua, kesehatan, THR," katanya.

Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk memaksa pengusaha untuk ikut membayar iuran Tapera bagi karyawan.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam UU Tapera yang disahkan Selasa (23/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×