Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pengusaha di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta membuka peluang untuk menggugat Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, untuk melakukan upaya tersebut, mereka akan melihat beberapa perkembangan.
Salah satunya, sikap pemerintah dalam perumusan aturan pelaksana, khususnya yang menyangkut besaran iuran tabungan yang harus dibayar pengusaha.
Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin Jakarta mengatakan, jika dalam perumusan aturan tersebut, pengusaha dikesampingkan, maka gugatan harus dilayangkan.
"Jangan sampai iuran ditentukan dari perspektif birokrasi, karena yang bayar kami," katanya kepada Kontan Selasa (23/2).
Apalagi, pengusaha klaim sudah terbebani banyak tagihan.
"Kami sekarang sudah banyak dibebani, kenaikan UMP 10% setiap tahun, iuran jaminan hari tua, kesehatan, THR," katanya.
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk memaksa pengusaha untuk ikut membayar iuran Tapera bagi karyawan.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam UU Tapera yang disahkan Selasa (23/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News