kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Tak bayar iuran Tapera, izin usaha bisa dicabut


Selasa, 23 Februari 2016 / 21:03 WIB
Tak bayar iuran Tapera, izin usaha bisa dicabut


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah dan DPR sepakat memaksa pengusaha untuk ikut membayar iuran tabungan perumahan rakyat karyawan mereka.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Selasa (23/2).

Dalam Pasal 17 ayat 1 UU Tapera, paksaan bagi pengusaha tersebut dilakukan dengan mewajibkan pengusaha atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta tabungan perumahan.

Bukan hanya itu saja, mereka juga diwajibkan untuk ikut ambil bagian dalam membayar iuran tabungan untuk pekerja.

Setelah itu, dalam Pasal 18 ayat 2, pengusaha juga diwajibkan untuk membayarkan iuran tabungan perumahan rakyat yang menjadi kewajiban mereka dan pekerjanya ke rekening peserta yang dikelola bank kustodian.

Kalau kewajiban tersebut tidak dijalankan, pemerintah dan DPR telah menyiapkan ancaman sanksi bagi mereka.

Dalam Pasal 72 uu tersebut setidaknya ada enam sanksi buat pengusaha yang tidak mau membayar iuran tabungan pekerja.

Sanksi- sanksi itu adalah; peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja ke masyarakat.

Selain itu, mereka juga diancam akan dibekukan dan dicabut ijin usahanya.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, detail pengaturan mengenai kewajiban bagi pengusaha untuk ikut membayar iuran tabungan perumahan pekerja tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

"Kalau ada selentingan besaran untuk pekerja 2,5%, pemberi kerja 0,5% itu hanya maksimalnya, belum, nanti ditetapkan dalam pp sesuai dengan kondisi ekonomi," katanya di Gedung DPR, Selasa (23/2).

Yoseph Umar Hadi, Ketua Panitia Khusus RUU Tabungan Perumahan Rakyat mengatakan, undang-undang disusun pemerintah dan DPR untuk mengatasi masalah perumahan yang terjadi, khususnya dari sisi pembiayaan pembelian rumah.

UU tersebut diharapkan bisa menjadi sebuah payung hukum untuk mewajibkan setiap warga baik Indonesia maupun asing untuk menabung.

Tabungan tersebut, nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, dipupuk dan dimanfaatkan untuk penyediaan rumah layak.

Hasil pemupukan tersebut diharapkan bisa digunakan untuk subsidi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh kredit perumahan dengan bunga murah dan jangka panjang.

"Itu subtansinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×