Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
Di antaranya, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
Lebih lanjut, hingga pengajuan Praperadilan aquo, Termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama Tersangka. Sehingga atas tindakan Termohon tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan Melawan Hukum.
"Bahwa melalui Praperadilan ini Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan Termohon selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan Penyidikan atas mekanisme dan dugaan Tindak Pidana di atas, secara materiil dan selanjutnya memerintahkan Termohon untuk menetapkan Tersangka," lanjutnya.
Selain memohon agar dilakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng.
MAKI juga memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan Putusan pertama, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya.
Baca Juga: KPPU: Dugaan Kartel Minyak Goreng Masuk Tahap Penyelidikan
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo;
Ketiga, menyatakan Pemohon MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan yang berhak mengajukan Permohonan PraPeradilan atas perkara a quo;.
Keempat, menyatakan secara hukum Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI telah melakukan tindakan penghentian tindakan Secara tidak sah dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;
Kelima, memerintahkan kepada Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News