CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Gugat Praperadilan Mendag, MAKI Minta Segera Umumkan Mafia Minyak Goreng


Senin, 28 Maret 2022 / 20:43 WIB
Gugat Praperadilan Mendag, MAKI Minta Segera Umumkan Mafia Minyak Goreng
ILUSTRASI. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus dugaan mafia minyak goreng.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI mengatakan, gugatan rencananya akan dilayangkan besok, Selasa (29/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu materi alasan permohonan gugatan ialah meminta Termohon menetapkan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng.

Baca Juga: Ada 8 Perusahaan Besar Diduga Jadi Dalang Penyimpangan Ekspor Minyak Goreng

"Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng," jelas Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (28/3).

Dalam materi alasan permohonan gugatan MAKI yang diterima Kontan.co.id, pada 18 Maret 2022 lalu Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama Para calon Tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.

Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah Termohon telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana tersebut, dan menemukan Tindak Pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang - Undang  No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menurut Termohon melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×