kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,15   3,52   0.38%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugat Grahalintas Properti ke PN Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Kemenparekraf


Jumat, 17 Desember 2021 / 14:01 WIB
Gugat Grahalintas Properti ke PN Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Kemenparekraf
ILUSTRASI. Kemenparekraf buka suara soal gugatan terhadap PT Grahalintas Properti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) buka suara soal gugatan terhadap PT Grahalintas Properti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Biro Humas Kemenparekraf Djoko Waluyo mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (dahulu Departemen Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi) melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah dengan PT Grahalintas Properti.

Pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS). Tanahnya merupakan milik pemerintah dan bangunan gedung akan dibangun dan dimanfaatkan dalam waktu tertentu oleh pihak  Grahalintas Properti.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui kuasa hukumnya dari Kantor Adam's & Co. Counsellors at Law telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Grahalintas Properti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“(Ini) Karena adanya temuan BPK RI yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).

Baca Juga: Perkuat brand Wonderful Indonesia, Kemenparekraf berikan co-branding awards 2021

Djoko menerangkan, dalam gugatan ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kemudian menjadikan PT Indosat dan PT Sisindosat Lintas Buana, sebagai pihak turut tergugat I dan II. Hal ini karena perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan PT Sisindosat Lintas Buana (turut tergugat II). Sisindosat Lintas Buana sendiri merupakan anak perusahaan dari Indosat (turut tergugat II).

Kemudian dalam perjalanan kerja sama,  Sisindosat Lintas Buana mengalihakan kerja sama kepada Grahalintas Properti (tergugat).

“Alasan Indosat dan Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,” jelas Djoko.

Sebagai informasi, mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Kemenparekraf kepada PT Grahalintas Properti teregister dengan nomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada tanggal 14 Desember 2021.

Dalam petitum gugatan nya Kemenparekraf meminta Pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat:
• Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011;
• Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
• Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019;
• Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013

Baca Juga: Kasus PMH, Sandiaga Uno Gugat Grahalintas Properti ke PN Jakarta Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×