kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus PMH, Sandiaga Uno Gugat Grahalintas Properti ke PN Jakarta Pusat


Kamis, 16 Desember 2021 / 21:32 WIB
Kasus PMH, Sandiaga Uno Gugat Grahalintas Properti ke PN Jakarta Pusat
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sandi menuding Grahalintas melakukan perbuatan melawan hukum.

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut teregister dengan nomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada tanggal 14 Desember 2021.

Dalam gugatannya, Sandi menarik PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana sebagai pihak turut tergugat.

Baca Juga: Sandiaga: Peserta AKI 2021 raih peningkatan omzet hingga 2 kali lipat

Sandi meminta Pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat:

  • Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011;
  • Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
  • Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019;
  • Surat Menteri Keuangan  Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×