kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.316   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.407   62,54   0,85%
  • KOMPAS100 1.037   6,60   0,64%
  • LQ45 788   5,47   0,70%
  • ISSI 248   3,01   1,23%
  • IDX30 408   2,79   0,69%
  • IDXHIDIV20 472   4,51   0,97%
  • IDX80 117   0,87   0,74%
  • IDXV30 121   2,33   1,97%
  • IDXQ30 131   1,06   0,82%

Gubernur nonaktif Kepri divonis dua tahun


Senin, 23 Agustus 2010 / 10:59 WIB
Gubernur nonaktif Kepri divonis dua tahun


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can


JAKARTA. Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis pidana dua tahun penjara. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Ismeth terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di wilayah Otorita Batam tahun 2004 -2005. Selain itu Ismeth juga dikenakan pidana denda sebanyak Rp 100 juta.

"Terdakwa melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan mobil damkar," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, Senin (23/8).

Vonis terhadap mantan Ketua Otorita Batam terbilang ringan. Sebab, majelis hakim tidak menemukan adanya bukti bahwa Ismeth menerima uang dari tindak korupsi itu.

Haki menyatakan, Ismeth hanya terbukti memberikan disposisi dan menguntungkan perusahaan lain. Akibat perbuatannya, hakim menilai negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,46 miliar.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ismeth selama empat tahun penjara dengna hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

Atas putusan ini, Ismeth menimbang untuk mengajukan banding. Begitu juga dengan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×