kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Gubernur nonaktif Kepri divonis dua tahun


Senin, 23 Agustus 2010 / 10:59 WIB
Gubernur nonaktif Kepri divonis dua tahun


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can


JAKARTA. Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis pidana dua tahun penjara. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Ismeth terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di wilayah Otorita Batam tahun 2004 -2005. Selain itu Ismeth juga dikenakan pidana denda sebanyak Rp 100 juta.

"Terdakwa melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan mobil damkar," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, Senin (23/8).

Vonis terhadap mantan Ketua Otorita Batam terbilang ringan. Sebab, majelis hakim tidak menemukan adanya bukti bahwa Ismeth menerima uang dari tindak korupsi itu.

Haki menyatakan, Ismeth hanya terbukti memberikan disposisi dan menguntungkan perusahaan lain. Akibat perbuatannya, hakim menilai negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,46 miliar.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ismeth selama empat tahun penjara dengna hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

Atas putusan ini, Ismeth menimbang untuk mengajukan banding. Begitu juga dengan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×