kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Gubernur Fasilitasi Penetapan UMR


Jumat, 31 Oktober 2008 / 13:31 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Mendagri Mardiyanto menegaskan bahwa gubernur-gubernur akan tetap memfasilitasi dan mengakomodasi penetapan upah minimum regional (UMR) maupun upah minimum kabupaten (UMKB). Hal tersebut disampaikan terkaitnya banyak anggapan bahwa pemerintah seolah lepas tangan dalam penetapan UMR yang tertuang di SKB 4 Menteri.

"Proses penentuan UMR dan UMKB di daerah itu melalui gubernur sebagai fasilitator. Jadi tidak bisa hanya diatur oleh buruh dan pengusaha saja, tidak bisa. Kan ada mediatornya, pemerintah," terangnya usai rapat di Kantor Presiden, Jumat (31/10).

Mardiyanto menjelaskan dengan krisis finansial global yang terjadi saat ini, pemerintah tidak ingin sektor usaha menjadi hancur, sebaliknya pemerintah juga tidak ingin buruh terjepit. "Kenaikan UMR dimungkinkan tapi jangan sampai menghancurkan bisnis, atau ya istilahnya jangan sampai menutup perusahaan," katanya.

Mendagri juga menepis anggapan bahwa kenaikan UMR tidak boleh di atas pertumbuhan ekonomi. Pasalnya setiap daerah memiliki tingkat UMR dan masalah ketenagakerjaan yang berbeda-beda. "Jangan langsung diartikan secara eksplisit tidak boleh, tapi diselaraskan," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×