kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Gubernur Fasilitasi Penetapan UMR


Jumat, 31 Oktober 2008 / 13:31 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Mendagri Mardiyanto menegaskan bahwa gubernur-gubernur akan tetap memfasilitasi dan mengakomodasi penetapan upah minimum regional (UMR) maupun upah minimum kabupaten (UMKB). Hal tersebut disampaikan terkaitnya banyak anggapan bahwa pemerintah seolah lepas tangan dalam penetapan UMR yang tertuang di SKB 4 Menteri.

"Proses penentuan UMR dan UMKB di daerah itu melalui gubernur sebagai fasilitator. Jadi tidak bisa hanya diatur oleh buruh dan pengusaha saja, tidak bisa. Kan ada mediatornya, pemerintah," terangnya usai rapat di Kantor Presiden, Jumat (31/10).

Mardiyanto menjelaskan dengan krisis finansial global yang terjadi saat ini, pemerintah tidak ingin sektor usaha menjadi hancur, sebaliknya pemerintah juga tidak ingin buruh terjepit. "Kenaikan UMR dimungkinkan tapi jangan sampai menghancurkan bisnis, atau ya istilahnya jangan sampai menutup perusahaan," katanya.

Mendagri juga menepis anggapan bahwa kenaikan UMR tidak boleh di atas pertumbuhan ekonomi. Pasalnya setiap daerah memiliki tingkat UMR dan masalah ketenagakerjaan yang berbeda-beda. "Jangan langsung diartikan secara eksplisit tidak boleh, tapi diselaraskan," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×