Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Kedua, adalah kemampuan dalam merancang struktur pembiayaan yang bisa menggabung kepentingan untuk wakaf dan komersial sebagai bentuk integrasi keuangan komersial dan sosial.
Ketiga, digitalisasi proses wakaf produktif dari awal hingga akhir secara end to end melalui platform digital. Sehingga pemanfaatan teknologi dinilai akan memperkuat data dan informasi perwakafan yang tidak hanya bisa meningkatkan tata kelola tetapi juga memperluas akuntabilitas pengelolaanya.
Keempat, adalah kampanye secara terus menerus agar produktifitas wakaf bisa berperan dalam memajukan ekonomi syariah. “Untuk itu Bank Indonesia terus mendukung kampanye wakaf produktif ini bersama Badan Wakaf Indonesia, perbankan, para kiai dan ulama serta masyarakat luas,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News