Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Pemerintah juga telah melebarkan batas atas defisit anggaran dari 3% dari PDB menjadi 5% dari PDB serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Perppu no. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sementara dari sisi BI, bank sentral telah menggelontorkan stimulus baik dari sisi moneter, makroprudensial, hingga menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. BI juga melihat bahwa confidence investor global yang masih cukup baik terhadap perekonomian Indonesia.
Baca Juga: BI yakin inflasi terkendali dan akan rendah tahun ini
Lebih lanjut, BI juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kondisi perekonomian, sekaligus menjaga kesehatan dengan tidak bepergian jauh ke luar kota di tengah Covid-19.
"Untuk itu, patuhi arahan-arahan pemerintah baik pusat dan daerah agar penyebaran Covid-19 ini bisa diatasi, sehingga dampaknya terhadap ekonomi dan sektor keuangan dan rupiah bisa dijaga dengan baik," tandas Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News