kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gubernur Anies minta Menkes segera tetapkan status PSBB untuk Jakarta


Kamis, 02 April 2020 / 15:45 WIB
Gubernur Anies minta Menkes segera tetapkan status PSBB untuk Jakarta
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4).

"Hari ini kami akan mengirimkan surat ke Menkes, meminta kepada Menkes agar segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ujar Anies saat melakukan video konferensi dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.

Anis memang sudah sempat mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo agar segera melakukan karantina wilayah. Namun, mengingat sudah terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, maka dia berharap status PSBB bisa segera ditetapkan sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Presiden Jokowi perintahkan Menkes Terawan selesaikan aturan PSBB dalam dua hari

Lebih lanjur Anies bilang, penetapan status PSBB untuk Jakarta saat ini sangat dibutuhkan, mengingat penyebaran virus corona di Jakarta dianggap sudah mengkhawatirkan. Per Kamis (2/4), sudah terdapat 885 kasus positif virus corona, di mana 561 pasien dalam perawatan, 181 orang melakukan isolasi mandiri, 53 orang dinyatakan sembuh dan 90 meninggal dunia.

"Artinya case fatality rate-nya itu sekitar 10%. Dan 10% itu adalah lebih dari dua kali lipat dibandingkan angka rata-rata global. Ini sangat mengkhawatirkan," kata Anies.

Tak hanya itu, Anies bilang, berdasarkan monitoring Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang mengurusi pemakanan, hingga Rabu (1/4), sudah terdapat 401 kasus meninggal dunia yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19. Sementara, hingga pukul 12:00 WIB hari ini, terdapat 38 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman Covid-19.

Anies pun meminta adanya kebijakan khusus terkait  penetapan PSBB di kawasan Jabodetabek. Mengingat, pusat penyebaran virus corona di Jabodetabek berada di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Sementara dalam PP 21/2020, gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi saja.

Baca Juga: Blak-blakan Jokowi soal alasan tak mau lockdown

"Kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek. Dimana batas-batas administrasi pemerintah an itu berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di Jabodetabek," kata Anies.

Lebih lanjut, Anies berharap pemerintah segera menetapkan status PSBB di Jabodetabek sehingga pihaknya bisa segera mengeluarkan kebijakan yang sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×