kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gubernur Anies minta Menkes segera tetapkan status PSBB untuk Jakarta


Kamis, 02 April 2020 / 15:45 WIB
Gubernur Anies minta Menkes segera tetapkan status PSBB untuk Jakarta
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

Tak hanya itu, Anies bilang, berdasarkan monitoring Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang mengurusi pemakanan, hingga Rabu (1/4), sudah terdapat 401 kasus meninggal dunia yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19. Sementara, hingga pukul 12:00 WIB hari ini, terdapat 38 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman Covid-19.

Anies pun meminta adanya kebijakan khusus terkait  penetapan PSBB di kawasan Jabodetabek. Mengingat, pusat penyebaran virus corona di Jabodetabek berada di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Sementara dalam PP 21/2020, gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi saja.

Baca Juga: Blak-blakan Jokowi soal alasan tak mau lockdown

"Kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek. Dimana batas-batas administrasi pemerintah an itu berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di Jabodetabek," kata Anies.

Lebih lanjut, Anies berharap pemerintah segera menetapkan status PSBB di Jabodetabek sehingga pihaknya bisa segera mengeluarkan kebijakan yang sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×