Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merampungkan Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Sebelumnya Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Namun, selanjutnya penetapan PSBB diputuskan oleh Menteri Kesehatan.
"Saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri sudah selesai," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video konferensi di Istana Bogor, Kamis (2/4).
Baca Juga: Pemerintah segera terbitkan pedoman teknis kebijakan pembatasan sosial berskala besar
Nantinya dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini akan membahas lebih rinci tata cara PSBB. Termasuk dengan kriteria dalam penerapan PSBB di daerah.
"Prosedurnya juga sudah jelas dan tinggal nanti Menkes segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri, apa kriteria yang bisa diterapkan dalam PSBB," terang Jokowi.
Selain aturan PSBB, Jokowi juga mengeluarkan Keputusan Presiden tentang status kedaruratan kesehatan. Ia berharap aturan yang ada dapat menjadi rujukan kebijakan bagi pemerintah daerah.
Jokowi menegaskan aturan yang ada harus sejalan dari pemerintah pusat hingga daerah. Sehingga terdapat visi yang sama dari Presiden hingga ke kepala desa dalam penanganan virus corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News