Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) kembali menegaskan sedang dalam perbaikan managemen. Hal ini disampaikan untuk menanggapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan salah satu nasabah, James Rijaneo.
"Target kami mulai beroperasi bulan Desember 2013," ujar kuasa hukum GTIS, Adiya Daswanta, Senin (25/11).
Untuk itu, GTIS meminta nasabah bersabar serta tidak mengambil tindakan yang tidak tepat. Apalagi saat ini GTIS sedang berusaha mencari investor dengan menawarkan prospektus. Jika PKPU dikabulkan, GTIS khawatir investor mundur dan nasabah yang merugi. Pasalnya, GTIS sama sekali tidak punya aset sehingga kemungkinan membayar utang sekitar 18000 nasabah mustahil tanpa adanya investor.
Sejauh ini investor yang menyatakan tertarik sekitar 7 orang, sedangkan yang sudah berminat 3 orang. Jika tidak ada halangan, calon investor ini akan segera menentukan jenis investasi yang ditawarkan dalam prospektus. Yaitu berupa investasi saham, jual beli emas, atau surat sanggup bayar.
Setelah kembali beroperasi secara normal, GTIS berharap di awal semester pertama tahun 2014 uang nasabah dapat kembali secara bertahap. "Poin kami adalah win-win solution," lanjut Adiya.
Sementara kuasa hukum James, Herry Subagyo belum dapat menanggapi hal ini. "Kebetulan saya tidak hadir di persidangan, yang sidang hari ini bukan saya," ujarnya.
Sebelumnya GTIS menerima permohonan PKPU dari salah satu nasabahnya, James Rijaneo. Total utang GTIS terhadap James mencapai Rp 1,2 miliar. Awalnya pada tanggal 13 Juni 2012 James memasukkan dana sebesar Rp 510,7 juta untuk pembelian emas seberat 750 gram. Sesuai dengan ketentuan, GTIS wajib membayar installement Rp 320,7 juta yang diberika dalam jangka waktu 12 bulan. Pembayaran pertama senilai Rp 17,36 juta, sedangkan pembayaran bulan ke-2 sampai ke-12 senilai 27,5 juta. Tanggal jatuh tempo pembayaran penuh senilai Rp 510,7 juta yaitu 14 Juni 2013.
Kemudian pada tanggal 21 September 2012 James memasukkan dana sebesar Rp 690 juta sebagai pokok pembelian emas seberat 1000 gram. Sesuai dengan ketentuan yang disepakati, GTIS wajib memberikan installement senilai Rp 172,5 juta dalam jangka waktu 6 bulan. Pebayaran bulan pertama senilai Rp 17,25 juta sedangkan bulan ke-2 sampai ke-6 Rp 31,05 juta. Tanggal jatuh tempo pembayaran secara penuh modal investasi senilai Rp 690 juta yaitu 21 Maret 2013.
Pada awalnya pembayaran berjalan lancar. Namun, mulai Oktober 2012 semua pembayaran terhenti baik untuk bunga ataupun modal investasi. Puncaknya pada bulan Februari
2013 GTIS mengumumkan bahwa uang nasabah dibawa lari ke luar negeri oleh bekas direkturnya, Michael Ong.
Mejelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya masih memberi kesempatan GTIS untuk memperbaiki managemen. GTIS kemudian mengangkat direktur baru yaitu Aziddin. Namun, banyak nasabah yang tidak percaya dengan janji GTIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News