Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah segera membuka surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Desakan tersebut mencuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 September 2026 menolak keberatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan dokumen pencabutan IUP sebagai informasi terbuka.
Baca Juga: Purbaya Akui Kecewa Dicopot, tapi Sudah Menduga Bakal Diganti
Sebelumnya, KIP menyatakan SK pencabutan empat IUP beserta tahapan prosesnya dapat diakses publik sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengatakan, Greenpeace hingga kini belum memperoleh akses terhadap dokumen tersebut.
Menurutnya, SK pencabutan diperlukan untuk memastikan keputusan pemerintah terkait empat IUP tersebut benar-benar telah dituangkan dalam keputusan administratif dan dilaksanakan sesuai prosedur.
“Publik berhak mengetahui dokumen resmi yang menjadi dasar pencabutan tersebut. Keterbukaan ini penting untuk memastikan keputusan pemerintah benar-benar diwujudkan dalam keputusan administratif yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asep kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Anwar Abbas Soroti Pergantian Menkeu: Kebijakan Ekonomi Jangan Berpihak ke Oligarki
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Pemerintah sebelumnya menyatakan pencabutan izin dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Greenpeace juga meminta pemerintah membuka dasar dan tahapan pencabutan masing-masing IUP. Organisasi lingkungan tersebut ingin memastikan keputusan pencabutan telah final dan efektif secara hukum.
Tak hanya soal status izin, Greenpeace menyoroti kewajiban perusahaan setelah IUP dicabut, termasuk tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan serta dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat sekitar.
“Kami berharap pemerintah segera menjalankan kewajiban keterbukaan informasi. Setelah putusan KIP dikuatkan PTUN Jakarta, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menutup informasi yang telah dinyatakan terbuka,” kata Asep.
Baca Juga: Meski Kesal Dipecat Lewat Telpon, Purbaya Sebut Lebih Happy dan Bisa Tidur Nyenyak
Di sisi lain, Greenpeace masih menunggu sikap BKPM atas putusan PTUN Jakarta, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan.
Greenpeace berharap pemerintah segera membuka SK pencabutan empat IUP tersebut agar proses, dasar keputusan, serta pelaksanaannya dapat diketahui dan diawasi oleh publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














